Lagi, Danny Pomanto Tinjau Ulang ‘Proyek’ Nurdin Abdullah, Kali Ini Twin Tower CPI Makassar yang Dianggap Langgar UU
Rencana proyek Twin Tower di CPI Makassar (PPID Pemprov Sulsel)

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan meninjau ulang semua perizinan pembangunan menara kembar (twin tower) di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI). Pemkot bakal menegur kontraktornya karena dinilai melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto mengatakan, peninjauan ulang semua perizinan perlu dilakukan agar terjadi keadilan dalam pembangunan.

"Kami akan tinjau ulang izinnya dan akan menegur karena konstruksi menara kembar itu dibangun di atas ruang terbuka hijau (RTH) dan itu ada undang-undang dan perdanya," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 2 Maret.

 Danny Pomanto mengatakan, dirinya sangat paham dan mengetahui secara detil mengenai kawasan reklamasi Center Points of Indonesia (CPI). Sebab dirinya adalah perancang atau arsitek pengembangan kawasan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat wali kota.

Danny Pomanto menyataka lokasi pembangunan proyek monumental Pemprov Sulawesi Selatan itu berada di atas lahan yang peruntukannya adalah ruang terbuka hijau (RTH).

"Saya tahu sangat detail itu CPI karena saya perencananya, berapa luasnya juga sangat saya tahu. Lokasi itu berdasarkan rancangan awalnya adalah lapangan Karebosi baru di situ," katanya.

Danny Pomanto menjelaskan, luas lahan berdasarkan rancangan awalnya untuk RTH itu seluas sembilan hektare dan lahan sisa seluas tujuh hektare sehingga total semua 16 hektare tersebut sudah termasuk untuk lapangan olahraga pengganti dari Lapangan Karebosi Makassar.

"Jadi lokasi itu adalah new lapangan Karebosi yang sudah direvitalisasi. Jadi di CPI itu kita buatkan semuanya yang totalnya ada 16 hektare itu," terangnya.

Sebelumnya, di lokasi pembangunan menara kembar yang sekarang konstruksinya sudah berjalan empat lantai dari total 35 lantai yang akan dibangun oleh Pemprov Sulsel itu, nantinya akan diperuntukkan sebagai perkantoran pemerintah dan gedung DPRD.

Selain untuk kantor pemerintahan, dalam gedung ini juga akan dilengkapi dengan pusat bisnis dan jasa, seperti hotel, retail komersial, kafe dan restoran serta UMKM.

Luas lahan yang digunakan untuk membangun salah satu menara kembar tertinggi di Asia Tenggara itu seluas delapan hektare dari total luas lahan alokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 157 hektare.

Sebelumnya Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menghentikan proyek di Metro Tanjung Bunga. Proyek pelebaran jalan dan fasilitas lainnya ini sebelumnya menjadi perhatian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Danny Pomanto menegaskan akan memprioritaskan program penanggulangan pandemi COVID-19. Karena itu, refocusing anggaran akan dilakukan Pemkot Makassar.

Danny Pomanto menegaskan proyek Metro Tanjung tidak dilanjutkan lagi. 

Sebelumnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meresmikan Amphi Theatre pelebaran Jalan Metro Tanjung Bunga tahap 1 pada Kamis, 25 Februari.

"Kami tidak akan melanjutkan proyek jalan Tanjung Metro, anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan COVID yang selama ini jauh dari maksimal," tegas Danny Pomanto.