Hakim Konstitusi Anwar Usman Diminta tak ikut mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghindari konflik kepentingan antara paman dan keponakan. Dalam hal ini menangani perkara pilpres yang melibatkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti. Diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.
"Pak Anwar Usman itu tidak boleh memeriksa, menjadi salah satu majelis hakim, karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," ujar Susi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu, 16 Maret.
BACA JUGA:
Susi juga menyinggung soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, dugaan tersebut harus bisa dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
"Kemudian juga bukti-bukti itu bisa dibuktikan secara nyata oleh mereka yang mengajukan gugatan hasil Pemilu," kata Susi.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 November 2023 lalu, MKMK memutuskan agar Anwar Usman tak mengadili sengketa Pemilu di MK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.
Putusan ini dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.