PEKANBARU - Sebanyak 104 pengusaha restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal mengajukan izin operasi selama Ramadhan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kita mengimbau ke pengelola agar mengurus izinnya," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, dilansir dari Antara, Jumat, 15 Maret.
Pengajuan izin wajib dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru.
Salah satu isinya bahwa pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00-16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.
Sementara dari pukul 16.00-05.00 WIB dapat melayani makan di tempat atau pesan antar.
Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Nonmuslim'.
"Spanduk harus dipasang di depan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.
BACA JUGA:
Quarte Rudianto menegaskan bahwa untuk pengurusan izin selama Ramadan tidak dipungut biaya. Syaratnya juga tidak susah, hanya kartu tanda penduduk dan data lengkap tempat usahanya.
"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin," imbuhnya.