Langgar Aturan Ramadan, Rumah Makan di Pekanbaru Dikenakan Sanksi
Personel Satpol PP Pekanbaru saat melakukan pengawasan penerapan SE tentang aturan Ramadhan. (ANTARA)

Bagikan:

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan penindakan kepada salah satu rumah makan yang melanggar aktivitas selama Ramadan. Rumah Makan itu melayani pembeli di siang hari yang seharusnya mulai beroperasi pukul 16.00.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian jika sudah diingatkan namun saat pengawasan kedua masih terjadi pelanggaran, maka itu langsung diberikan penindakan. Sebelumnya, pihaknya mengamankan beberapa kursi dan meja dari salah satu tempat makan di Mal Pekanbaru.

"Satpol PP Pekanbaru mengamankan 10 kursi dan meja, karena pengelola masih membuka (usahanya) setelah diingatkan," katanya dikutip ANTARA, Selasa 28 Maret 2023.

Selanjutnya pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Berdasarkan surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, dapat melayani pembeli makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Kita terus mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Meski begitu, Pemko Pekanbaru masih membuka kesempatan bagi yang tetap masih mau buka pada Ramadhan dengan mengajukan permohonan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Saat ini Dinas sudah menerima permohonan dari puluhan pengelola rumah makan yang meminta diberikan izin beroperasi di siang Ramadan 1444 Hijriah.

"Sampai sekarang yang baru daftar sekitar 80-an. Biasanya dari tahun ke tahun lebih kurang 200-san," ujar Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto.

Disampaikannya, izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan yang tidak beragama Islam sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1444.

Pada poin keenam disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam"