Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha makanan dan hiburan saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah.

Hal ini tertuang dalam surat ederan nomor 556/2809 Desember 2023.

Wali Kota Arief mengatakan, tujuan larangan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama di bulan suci Ramadan.

Adapun beberapa aturan yang diterapkan saat memasuki Bulan Suci Ramadan 2023 yaitu

1. Kepada pemilik Rumah Makan, Kafe, Restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirat (tertutup) dengan pukul 17.00 WIB.

2. Khusus untuk pemilik makan Kade Restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Penutupan jasa Usaha Hiburan umum (Karoke, Sauna, Spa, Massage dan Billiard) selama bulan Ramadan dimulai dan dapat beroperasi 3 hari setelah idul Fitri 1444 Hijriah.

Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kententuan tersebut. Maka akan dikenalam sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.