Polisi Jepang Tangkap Lima Pelaku Budidaya Ikan Killifish yang Direkayasa Secara Genetik Tanpa Izin
Ilustrasi ikan killifish. (Wikimedia Commons/Tam Tam)

Bagikan:

JAKARTA - Lima orang telah ditangkap dan empat orang diserahkan ke jaksa, atas dugaan keterlibatan mereka dalam budidaya ikan killifish Jepang yang menjalani rekayasa genetik untuk mengeluarkan warna merah kata polisi, dengan ikan yang berasal dari telur yang diambil dari laboratorium Tokyo Institute of Technology oleh seorang mahasiswa.

Penangkapan ini merupakan yang pertama di Jepang atas dugaan pelanggaran hukum Cartagena, yang mulai berlaku pada tahun 2004 untuk mengatur penggunaan organisme hidup yang menjalani rekayasa secara genetik, menurut polisi Tokyo.

Dikenal dengan julukan "permata renang", ikan killifish Jepang yang memiliki berbagai warna dan bentuk, belakangan kian digemari warga Negeri Matahari Terbit sebagai ikan akuarium.

Polisi telah menyita sekitar 1.400 ikan killifish Jepang yang direkayasa secara genetik dari tempat-tempat terkait dan mengonfirmasi dalam satu kasus, dua ekor ikan telah dijual dengan harga 100.000 yen (726 dolar AS).

Meskipun sebagian telah dibuang, polisi mengatakan tampaknya tidak ada bahaya bagi keanekaragaman hayati, seperti melansir Kyodo News 8 Maret.

Kesembilan tersangka, termasuk seorang mantan mahasiswa berusia 35 tahun di universitas tersebut yang dirujuk ke jaksa penuntut, telah mengakui dakwaan tersebut, kata mereka.

Di antara lima orang yang ditangkap ada Naoji Aoki (60), seorang karyawan perusahaan yang dicurigai mengangkut dan mengembangbiakkan ikan killifish Jepang yang dimodifikasi secara genetik, untuk dijual antara bulan Maret dan Juni 2022 tanpa mendapatkan izin yang resmi dari pemerintah.

Tersangka lainnya, Toshikazu Furukawa (68) yang diduga membuang sebagian ikan tersebut ke saluran irigasi di Prefektur Chiba antara Bulan Juli dan Agustus 2022.

Polisi meluncurkan penyelidikan setelah menerima informasi pada tahun 2022, terkait adanya ikan killifish Jepang yang dimodifikasi secara genetik telah dijual di sebuah pameran di Tokyo.

Diketahui, Undang-Undang Cartagena mengharuskan pihak-pihak yang ingin menyimpan dan menjual organisme hidup yang telah direkayasa, harus mendapatkan izin dari pemerintah setelah membuktikan bahwa organisme tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati.

Undang-undang ini didasarkan pada Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati untuk Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Pada Hari Rabu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jepang mengatakan, ikan killifish yang telah dimodifikasi tersebut ditelusuri dari telur yang diambil dari Tokyo Institute of Technology oleh seorang mahasiswa lebih dari 10 tahun yang lalu.

Pihak kementerian mengatakan telah menegur universitas tersebut dan mendesaknya untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dalam sebuah surat, menambahkan mereka juga telah meminta universitas negeri dan swasta serta lembaga penelitian untuk memastikan, mereka telah menerapkan kontrol yang tepat mengenai rekayasa organisme hidup.

Sementara itu, Tokyo Institute of Technology mengatakan dalam laporan investigasinya, mantan mahasiswa tersebut bekerja di laboratorium yang menangani ikan air tawar yang dimodifikasi secara genetik antara April 2009 hingga Maret 2012, terlibat dalam pengembangbiakan dan pemeliharaan organisme tersebut.

Dia diduga menyerahkan beberapa telur kepada ibu dari sesama mahasiswa di universitas tersebut, yang mengakibatkan penyebaran organisme hasil rekayasa genetika.

Ikan killifish Jepang semakin menarik perhatian para penggemar karena mudah dipelihara. Ikan ini merupakan hewan peliharaan terpopuler ketiga setelah anjing dan kucing, menurut survei tahun 2022 yang dilakukan oleh Asosiasi Makanan Hewan Jepang.