JAMBI - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilker Pelayanan Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan menjual ikan-ikan khas Jambi yang masuk dalam kategori langka dan dilindungi seperti ikan belida dan arwana.
Plt Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah menyebutkan, hewan yang dilindungi itu masuk dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Sehingga ikan belida dan ikan arwana tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.
"Secara aturan, masyarakat tidak boleh menjual ikan belida dan arwana hasil tangkapan dari alam, mereka harus melakukan budidaya terlebih dahulu jika ingin melakukan kegiatan komersil seperti jual-beli," katanya di Jambi, Antara, Kamis, 10 November.
Untuk memanfaatkan jenis ikan yang telah masuk dalam kategori dilindungi, contohnya melakukan budidaya, masyarakat harus mendapatkan izin terlebih melalui Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dapat didampingi oleh BPSPL Padang Wilker Pelayanan Jambi.
"Nanti akan kita lakukan verifikasi lapang sebelum diberikan izinnya, dalam verifikasi tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul ikannya serta data dan informasi pendukung lainnya, apakah sudah sesuai apa belum," kata Rahmad Irfansyah.
Dia juga mengatakan bahwa budidaya ikan belida sulit dilakukan karena karakteristik ikan belida yang jumlah telurnya sedikit dan membutuhkan perawatan ekstra. Sedangkan di Jambi untuk budidaya ikan hias yang telah terdata dan saat ini adalah pengembangbiakan ikan arwana.
Pihak BPSPL Padang Wilker Jambi sendiri juga telah melakukan pendataan terhadap keberadaan ikan belida yang memang sudah langka. Selama melakukan pendataan di tiga Kabupaten yakni Muaro Jambi, Batanghari dan Tebo, Tim BPSPL kesulitan mendapatkan ikan belida.
BACA JUGA:
"Kita terus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan dan jual-beli ikan dengan kategori dilindungi ini." kata Rahmad Irfansyah.