Baru! Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pakai QR Code
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas Kemendagri)

Bagikan:

JAKARTA - Tak lagi dibubuhi tanda tangan, dua berkas kependudukan yaitu akta kelahiran dan kartu keluarga kini dilengkapi dengan kode unik atau quick response code (QR code). Model ini nantinya akan diterapkan secara nasional dan merupakan terobosan baru.

"Model akte kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap, ini berlaku secara nasional dan ini asli bukan fotokopi," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan video yang dikutip Senin, 1 Februari.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memaparkan dua berkas ini tak lagi dicetak di atas kertas khusus tapi bisa dicetak di atas kertas putih biasa dan dilakukan oleh yang mengajukannya, atau masyarakat itu sendiri.

"Teman-teman bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online, nanti filenya akan dikirim ke umah saudara lewat email," ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan kartu keluarga baru dan akta kelahiran yang lama, tanpa QR code? 

Zudan meminta masyarakat tetap tenang. Sebabnya, dua berkas ini masih tetap berlaku. "Tetap berlaku. Jadi enggak usah khawatir, KK yang lama tetap berlaku," tegasnya.

Berkas ini baru bisa diubah jika ke depan ada perubahan yang dilakukan. Sehingga masyarakat diminta melaporkan adanya perubahan data dan tidak akan dipungut biaya.

"Bila ada perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darah diisi, jangan lupa, segera diurus, diperbarui datanya," jelasnya.

"Urus sendiri, gratis, tidak dipungut biaya. datanglah ke dinas dukcapil setempat, segera ya," pungkasnya.