Bagikan:

YOGYAKARTA – Dokumen kependudukan Indonesia yang dibuat dengan format digital tidak memerlukan legalisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcakpil). Ketentuan dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri tersebut dikatakan bahwa “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Sebagai informasi, legalisir bertujuan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dan basis data Kependudukan dan dokumen kependudukan yang ali.

Umumnhya, dokumen yang dilegalisir digunakan untuk mendaftar sekolah atau mendaftar lowongan kerja tertentu.

Dengan melegalisasi dokumen kependudukan, masyarakat hanya perlu menyerahkan fotocopi berkas dan menyimpan Salinan dokumen asli di tempat yang aman.

Akan tetapi, saat ini masyarakat didak perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisasi dokumen. Sebab, sejumlah bekas  kependudukan tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.

Lantas, apa saja dokumen yang tidak perlu dilegalisir? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Dokumen Kependudukan yang tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisasi atau legalisir adalah dokumen kependudukan yang sudah mengggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau dokumen kependudukan dalam format digital.

Menurut Permendagri No.104/2019, berikut ini adalah beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir:

  • Kartu Tanda Peduduk elektronik (KTP-el).
  • Kartu Keluarga
  • Akta Pencatatan Sipil.
  • Akta Kelahiran.
  • Akta Perkawinan.
  • Dokumen lainya yang sudah menggunakan TTE.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu rept-repot melegalisir dokumen kependudukan untuk menunjukkan keaslian dokumennya. Asalkan, dokumen kependudukan tersebut dibuat dalam model terbaru dengan format TTE atau Scan Barcode (QR)

Asal tau saja, saat ini beberapa dokumen kependudukan di Indonsia sudah ada dalam model terbaru. Dokumen ini sudah dibekali dengan QR Code, dan tidak perlu dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Tak hanya itu, jika QR Code yang disematkan pada  dokumen kependudukan model terbaru tersebut dipindai maka akan langsung terhubung ke situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan  Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Demikian informasi tentang dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.