JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan sebuah alat berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan. Layaknya sebuah mesin ATM, mesin ini diharapkan bisa mempermudah urusan masyarakat yang kerap bermasalah dengan perkara kekosongan blangko.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arid Fakrulloh menyampaikan, ADM merupakan tempat layanan bagi masyarakat untuk mencetak berbagai dokumen dukcapil, mulai dari KTP elektronik, akta lahir, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), hingga akta kematian.
"Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi," ujar Zudan dikutip dari keterangan pers-nya, Senin, 18 November.
Ada 3 model mesin yang disiapkan Dukcapil Kemendagri, namun fungsinya sama. Caranya, masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan datang ke Disdukcapil dulu untuk mendaftar atau meminta akses ADM.
Setelah persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi, masyarakat akan mendapatkan PIN melalui SMS dan QR (quick response) Code melalui email. Kemudian dengan PIN dan QR Code itulah dia bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
"Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun. Karena takut disalahgunakan. Selain itu, untuk memastikan orangnya masih ada apa nggak," kata Zudan.
Zudan mengatakan, meski alat ini sangat dibutuhkan dan memudahkan masyarakat, namun Kemendagri tidak mewajibkan tiap daerah punya alat ini. Hanya saja, pengadaan mesin ini akan dimasukkan dalam e-catalog pada tahun depan.
"Banyak yang sudah mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya pasti butuh alat ini. Tidak ada arahan untuk mewajibkan," terang Zudan.
Selain sedang dimatangkan prosedurnya, Kemendagri sedang menyiapkan aplikasi agar masyarakat bahkan tidak perlu ke Dukcapil untuk meminta akses menggunakan mesin ADM. Harapannya, cukup daftar via aplikasi lalu cetak di mesin ADM terdekat.
"Ditjen Dukcapil sedang siapkan aplikasi. Ke depan tinggal pakai aplikasi. Kalau e-KTP hilang, upload surat kehilangan dan dokumen lain, datang ke ADM, cetak deh," pungkasnya.