JAKARTA - Jagat media sosial (medsos) diramaikan dengan unggahan video seseorang TikTokers yang mencongkel chip di e-KTP. Dalam video tersebut, ia menunjukkan keberadaan chip yang ada di dalam e-KTP.
Entah apa motif yang mendasari TikTokers mencongkel chip di dalam e-KTP. Namun disebut jika pembongkaran chip tersebut dapat dipergunakan untuk melacak keberadaan seseorang.
Praduga acak dari warganet dan TikTokers itu kemudian di jawab oleh pihak Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki.
"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan, saat dikonfirmasi.
Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.
"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.
BACA JUGA:
Zudan juga menjelaskan, kasus pengerusakan e-KTP semacam ini juga pernah terjadi di tahun 2020 lalu. Kala itu narasi yang beredar di lini masa mengatakan jika e-KTP bisa digunakan untuk menyadap aktivitas seseorang.
Zudan memastikan e-KTP aman untuk dibawa karena sebagai tanda identitas warga negara. Dia mengimbau kalau ada yang merasa tak nyaman dengan KTP untuk melapor ke Dukcapil.
"Kala ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil. Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang," kata Zudan.