Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BNI) memberikan fasilitas cashback bagi nasabah yang melakukan transaksi pertama pengguna kartu debit chip. Program tersebut diselenggarakan untuk mendorong penukaran kartu debit yang masih menggunakan magnetik stripe dengan kartu debit chip sesegera mungkin.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan tenggat waktu penggantian kartu paling lambat 30 November 2021.

“Kami harap nasabah segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki, dan untuk keamanan dan kenyamanan transaksi segeralah menggunakan debit chip,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin,18 Oktober.

Menurut Corina, pihaknya telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran, seperti website, media sosial, pengumuman di kantor cabang dan mesin ATM, serta informasi langsung ke nasabah melalui layanan pesan tertulis sejak akhir 2020 lalu.

“Kartu magnetik stripe wajib diganti kecuali kartu debit yang dipergunakan untuk program pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Corina menyebut jika upaya migrasi kartu debit sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

“Penggantian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko atau merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa,” tegas dia.

Corina menambahkan, nasabah bisa datang ke seluruh cabang BNI terdekat untuk bisa mendapatkan layanan kartu debit chip terbaru membawa KTP elektronik dan Kartu debit yang lama atau buku tabungan.

“Bagi nasabah yang sudah melakukan pengganti kartu debit menjadi chip dapat menikmati beragam promosi di transaksi e-commerce maupun transaksi mesin EDC yang ada di gerai-gerai toko,” tutup Corina.