Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru menetapkan kelompok militan Palestina Hamas sebagai entitas teroris, serta menjatuhkan sanksi larangan perjalanan terhadap pemukim Israel yang melakukan serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan dalam sebuah pernyataan, serangan Hamas terhadap Israel pada Bulan Oktober "sangat brutal dan kami dengan tegas mengutuknya," seperti melansir Reuters 29 Februari.

Namun dia menambahkan, "Selandia Baru ingin memperjelas bahwa penunjukan Hamas adalah tindakan entitas teroris lepas pantai dan bukan cerminan terhadap rakyat Palestina di Gaza dan di seluruh dunia."

Jauh sebelumnya, Selandia Baru telah menetapkan sayap militer kelompok Hamas sebagai entitas teroris pada tahun tahun 2010 lalu.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Winston Peters mengatakan, Hamas secara keseluruhan bertanggung jawab atas serangan Bulan Oktober tersebut, sehingga menyulitkan pemerintah Selandia Baru untuk membedakan antara sayap militer dan politik kelompok tersebut.

Serangan 7 Oktober menewaskan 1.200 orang, menurut penghitungan Israel. Sejak itu, serangan udara dan darat Israel di Gaza yang dikuasai Hamas telah menewaskan sekitar 30.000 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Langkah Selandia Baru menetapkan Hamas sebagai kelompok teroris, menjadikan transaksi properti atau keuangan dengan Hamas atau memberikan dukungan material merupakan pelanggaran pidana. Mereka juga membekukan semua aset Hamas di Selandia Baru.

Di sisi lain, hal ini tidak menghalangi Selandia Baru untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan pembangunan di masa depan bagi warga sipil di Gaza, atau memberikan dukungan konsuler kepada warga negara Selandia Baru atau penduduk tetap di zona konflik.

Lebih jauh PM Luxon juga mengatakan "sangat prihatin dengan peningkatan signifikan kekerasan ekstremis yang dilakukan oleh pemukim Israel" terhadap warga Palestina dalam beberapa bulan terakhir.

"Hal ini sangat mengganggu stabilitas yang sudah menjadi krisis besar," kata PM Luxon.

Diketahui, Negeri Kiwi secara konsisten menyatakan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan terus mendukung negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara yang dinegosiasikan, mendesak diakhirinya konflik saat ini dan segera memulai kembali proses perdamaian Timur Tengah.