Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Magistrate Tel Aviv dilaporkan telah mengeluarkan keputusan yang memungkinkan pemerintah Israel untuk menyita semua crypto di lebih dari 150 dompet digital yang telah masuk daftar hitam karena diduga mendanai kelompok teroris.

Menurut laporan media lokal Israel pada 18 Desember, Menteri Pertahanan Israel, Benny Gantz, mengatakan putusan pengadilan pada 15 Desember telah memungkinkan pihak berwenang untuk menyita lebih dari  33.500 dolar AS (Rp 52,2 miliar  ) dari dompet digital yang terkait dengan kelompok militan Islam Hamas.

Sebelum putusan pengadilan, otoritas Israel hanya diizinkan secara hukum untuk menyita aset digital yang terkait langsung dengan aktivitas teroris, tetapi bukan dana tambahan di dompet yang sama. Pada Desember 2021, pihak berwenang menyita  750.000 dolar AS (Rp 11,6 miliar) dari dompet tersebut.

Otoritas penguasa de facto Jalur Gaza, Palestina sejak 2007, Hamas diklasifikasikan sebagai organisasi teroris secara keseluruhan atau sebagian oleh beberapa negara dan blok internasional termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Israel, dan Inggris.

Mulai Januari 2019, Hamas mulai mengimbau para pendukungnya untuk mengirimkan dana menggunakan Bitcoin  sebagai sarana untuk memerangi sanksi dan isolasi keuangan.

Gantz menandatangani perintah pada 9 Juli 2021, mengizinkan pasukan keamanan untuk menyita akun crypto yang diduga terkait dengan sayap militan Hamas.

Pihak berwenang mengungkapkan pada saat akun berisi Tether, Eter,  Dogecoin,  XRP, Binance Coin, Zcash, Litecoin   dan altcoin lainnya.

Pada Februari lalu, 30 dompet kripto dari 12 akun pertukaran yang terkait dengan Hamas juga disita oleh otoritas Israel. Namun nilai pasti dari aset kripto yang disita Israel tidak diungkapkan kepada publik.

Crypto telah terbukti memiliki peran yang relatif kecil dalam penggalangan dana untuk kelompok teroris. Pada awal tahun 2022, firma analitik blockchain, Chainalysis, hanya menetapkan sebagian kecil dari dana kripto yang digunakan dalam aktivitas kriminal.