AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Empat Warga Israel yang Dituduh Melakukan Kekerasan di Tepi Barat
Ilustrasi perbatasan Israel dengan Palestina di Tepi Barat. (Wikimedia Commons/Justin McIntosh)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menjatuhkan sanksi pada Hari Kamis, kepada empat pria Israel yang dituduh terlibat dalam kekerasan pemukim di Tepi Barat.

Presiden Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pada Hari Kamis yang bertujuan untuk menghukum pemukim Israel yang berperilaku buruk di Tepi Barat yang diduduki, terhadap warga Palestina.

Perintah tersebut menetapkan sistem untuk menjatuhkan sanksi keuangan dan pembatasan visa terhadap individu yang menyerang atau mengintimidasi warga Palestina atau menyita properti mereka, kata Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan dalam sebuah pernyataan.

"Tindakan hari ini bertujuan untuk meningkatkan perdamaian dan keamanan bagi Israel dan Palestina," katanya, melansir Reuters 2 Februari.

Sanksi Departemen Luar Negeri AS, yang membekukan aset keempat orang tersebut di AS dan secara umum melarang orang Amerika berurusan dengan mereka, adalah yang terbaru sejak militan Hamas Palestina pada 7 Oktober melancarkan serangan terhadap Israel, yang dibalas dengan serangan terhadap ke Gaza untuk melenyapkan kelompok tersebut.

Sebelumnya, Amerika Serikat mulai memberlakukan larangan visa terhadap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di Tepi Barat yang diduduki Israel pada Bulan Desember.

Pernyataan Departemen Luar Negeri menyebutkan mereka yang terkena sanksi yakni David Chai Chasdai, Einan Tanjil, Shalom Zicherman dan Yinon Levi.

"Israel harus berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil di Tepi Barat dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam pernyataan terpisah.

"Amerika Serikat akan terus mengambil tindakan untuk memajukan tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, termasuk kelangsungan solusi dua negara, dan berkomitmen terhadap keselamatan, keamanan, dan martabat Israel dan Palestina," lanjutnya.

Diketahui, Presiden Biden dan pejabat senior AS lainnya telah berulang kali memperingatkan, Israel harus bertindak untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Presiden Biden telah membahas masalah ini secara langsung dengan PM Netanyahu, kata seorang pejabat senior, ketika Presiden Biden mencari jalan menuju solusi dua negara bagi Israel dan Palestina setelah konflik Gaza berakhir.

Terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan, para pejabat AS telah mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan pemukim ke otoritas Israel, dengan beberapa di antaranya telah ditindak lanjuti.

Miller mengatakan, tingkat kekerasan pemukim di Tepi Barat telah menurun sekitar dua bulan terakhir, sejak intervensi tersebut. Tiga dari empat orang yang terkena sanksi telah diadili oleh Israel, tambahnya.

Menanggapi langkah Washington, Kantor PM Netanyahu mengatakan, itu merupakan tindakan yang tidak perlukan.

"Israel mengambil tindakan terhadap semua pelanggar hukum di mana pun, dan oleh karena itu tidak diperlukan tindakan yang tidak biasa dalam masalah ini," katanya dalam sebuah pernyataan.

Sejak perang Timur Tengah tahun 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat Sungai Yordan, yang diinginkan Palestina sebagai inti negara merdeka. Mereka telah membangun permukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis dan alkitabiah dengan tanah tersebut.