Sakit Hati Dituduh Curi Rokok, Pemuda di Nias Nekat Habisi Pemilik Warung
Ilustrasi garis polisi lokasi kejadian kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

NIAS - Seorang pemuda nekat menikam wanita pemilik warung menggunakan senjata tajam hingga tewas, di Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Diduga pelaku sakit hati karena dituduh mencuri rokok.

Polisi yang menangani kasus tersebut pun langsung menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian saat bersembunyi di rawa-rawa.

Korban diketahui bernama Sarifati Zalukhu (55). Korban ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah tidak jauh dari rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian dada, punggung, dan pinggang.

Anak kandung korban yang mengetahui ibunya tewas dalam kondisi bersimbah darah menangis histeris di lokasi kejadian.

Sementara itu, terduga pelaku yang diketahui bernama Sonaarau Layak (22), seusai menikam korban langsung kabur. Dia kemudian tertangkap di rawa-rawa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias.

Kasih Humas Polres Nias Iptu Osidohugo Daely mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu sore. Saat itu terduga pelaku mendatangi warung milik korban.

"Sarifati kembali menuding Sonaarau  telah mencuri rokok. Karena kesal, terduga pelaku pergi meninggalkan korban," kata Osidohugo, Senin 26 Februari. 

Namun, pada saat yang bersamaan, korban kembali memperhatikan terduga pelaku sambil mengawasinya. Terduga pelaku yang kesal diperhatikan emosi kembali mendatangi korban dan menikam korban menggunakan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Usai menikam korban, terduga pelaku kabur melarikan diri ke arah hutan.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nias yang menerima informasi adanya korban pembunuhan langsung turun di lokasi kejadian, Bersama tim identifikasi, mereka melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan menjalani otopsi.

Personel Satreskrim Polres Nias yang mengetahui identitas terduga pelaku langsung mengejar. Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di rawa-rawa tak jauh dari lokasi kejadian.

Osidohugo mengungkapkan, dari hasil keterangan terduga pelaku, dirinya nekat menikam korban lantaran kesal dirinya kerap dituduh mencuri rokok milik korban.

Setelah ditangkap, terduga pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Terduga pelaku pun terancam dikenakan pasal tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Sementara itu, seusai menjalani otopsi di Rumah Sakit Nias, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku menikam korban.