MEDAN - Dipicu sakit hati karena diusir, seorang pemuda asal Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, nekat membunuh pemilik indekos di Medan Deli, Kota Medan, Kamis 5 September.
Pelaku pembunuhan, Riza Fahlevi (23), telah ditangkap kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan.
"Pelaku ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Medan Labuhan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangannya Jumat 6 September.
Ia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap jenazah korban.
"Jenazah korban sebelumnya sudah sempat dikebumikan, tetapi karena pihak keluarga meminta autopsi ulang. Karena itu, kami lakukan ekshumasi," terangnya.
Selesai dilakukan autopsi, lanjut Janton, hasilnya dinyatakan ada luka lebam di sekujur tubuh korban.
"Berbekal dari itu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat titik terang bahwa pelakunya Rizi Fahlevi. Kemudian yang bersangkutan ditangkap," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, sebut Janton pelaku membunuh karena sakit hati diusir dari kos milik korban.
BACA JUGA:
"Awalnya, pemilik kos menyuruh untuk bersih-bersih kosan, tetapi dia (Riza Fahlevi) menolak karena lelah dari pulang bekerja. Lantaran permintaan tidak dituruti, korban membuang baju hingga mengusir yang bersangkutan. Dari situlah, pelaku menaruh dendam," sebutnya.
Akibat perbuatan, kata Janton pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.