Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19, Warga di Bali Diusir dari Desa
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

BADUNG - Seorang warga berinisial FWS bersama keluarganya diduga diusir dari desa di Mengwi, Badung, Bali, karena tak memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19. Saat ini, YLBHI-LBH Bali sedang mendampingi korban untuk melaporkan perkara tersebut ke polisi.

"Iya, ada warga (diusir). (Karena) di desanya membuat kebijakan siapa pun yang ada di desa itu wajib menunjukkan (sertifikat) vaksin," kata  Direktur YLBHI-LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat dihubungi, Selasa, 27 Juli.

FWS diduga diusir dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu, 18 Juli. 

Waktu itu mereka didatangi petugas Satgas COVID-19 dan perbekel atau lurah desa adat dan diduga diusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Selain itu, pengusiran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor : 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk.

Ada tiga poin isi surat tersebut. Pertama, pemilik indekos wajib melaporkan penduduk yang akan menghuni di indekos tersebut paling lambat 1x24 jam dengan melampirkan identitas lengkap dan sertivikat vaksinasi COVID-19.

Kedua, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.

Ketiga, Kelian Banjar Dinas mendata dan melaporkan penduduk pendatang di wilayah masing-masing ke Kantor Desa Gulingan.

"Jadi dari (aturan itu) dia (FWS) masuk poin ke dua sudah menetap di sana dan sudah punya rumah di Desa Gulingan. Kemudian, dia tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, sudah diminta dan itu dia tidak bisa menunjukkan. Terus, kemudian dia diancam hari ini akan diusir paksa dari rumahnya bahkan ada ancaman akan disegel rumahnya oleh pihak desa," ungkapnya.

FWS melaporkan kejadian pengusiran ke LBH untuk permohonan bantuan hukum. Korban kini didampingi melapor ke Polres Badung.

"Korban ini melaporkannya, ke LBH dan istrinya masih di rumah. Jadi dia minta permohonan bantuan hukum karena mengingat istrinya masih di rumah dan dia merasa tidak aman kalau dia langsung balik," ujarnya.

Bagi LBH pengusiran itu adalah bentuk ancaman bagi warga negara dan bisa dipidanakan.

"Kita, mendampingi terkait dengan peraturan ini, karena dalam bentuk ancaman bagi warga negara. Karena, pada dasarnya terkait pengusiran ini tidak bisa langsung diusir karena pengusiran itu balik ke pidana dan itu pelanggaran konstitusi," ujar Vany.

"Kita minta perlindungan hukum ke kepolisian. Karena di sana pada saat itu didampingi Babinkamtibmas karena babinkamtibmas bagian dari kepolisian. Jadi, harapan kita polisi juga tegas kepada anggotanya,” sambungnya.