Istri Komeng Terancam Dipenjara 7 Tahun karena Membantu 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Melarikan Diri
Polsek Metro Tanah Abang/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – RA, istri tersangka Syarifudin alias Komeng berperan dalam aksi pelarian 16 tahanan Polsek Tanah Abang. RA turut membantu Komeng, suaminya yang saat itu mendekam di sel. Meski RA tidak ada di dalam tahanan, tapi dia menyelundupkan gergaji besi untuk digunakan Komeng Cs memotong besi sel.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, peran RA membantu para tahanan kabur, dengan membawakan gergaji besi untuk dipakai memotong besi di ruang tahanan Polsek.

"Rizki Amelia, ini adalah istri dari Sarifudin (Komeng) yang diketahui membawa atau menyelipkan gergaji pada saat membesuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian," kata Kombes Susatyo, Kamis, 22 Februari.

Selama kurang lebih sekitar 3 minggu, mereka bergantian sambil bernyanyi untuk menutupi suara bising saat memotong besi.

"Rizki Amelia beberapa kali menjenguk sehingga gergaji itu bisa dimasukan. Itu digunakan oleh rekan - rekan satu sel sarifudin. Karena suaminya, tersangka Syarifudin (komeng) itu," katanya.

Terlibat aksi pelarian tahanan, RA pun dijerat Pasal 223 Juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.

Sebelumnya, sebanyak 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang kabur dari sel penjara pada Senin dini hari, 19 Februari. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua orang tahanan dari 16 orang yang kabur dari sel penjara berhasil ditangkap.

"Saat ini masih proses pengejaran terhadap 14 orang tahanan lainnya yang lolos dari ruang sel tahanan Polsek Metro Tanah Abang," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari.