4 Anggota Jaga Tahanan Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Terkait Pemberian Izin Diluar Jam Besuk
Empat petugas jaga tahanan diperiksa Propam Polres Jakpus terkait kaburnya belasan tahanan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Empat orang anggota jaga tahanan Polsek Metro Tanah Abang menjalani pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka diperiksa berdasarkan fakta keterangan para tersangka tahanan kabur yang kembali ditangkap.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan saksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari.

Empat orang anggota yang diperiksa secara mendalam merupakan unit penjaga tahanan Polsek Metro Tanah Abang.

Mereka berinisial Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan. Aiptu ST diperiksa atas perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Kemudian, Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, atas perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan. Disanksi atas perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka Rizki Amelia alias RA, istri dari tersangka Syarifudin alias Komeng.

"Perizinan masuk itu diberikan diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan," ujarnya.

Selanjutnya, Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang juga diperiksa terkait perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Empat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," katanya.