Syarifudin, Tahanan Polsek Tanah Abang yang Melarikan Diri Ternyata Minta Istrinya Selundupkan Gergaji
Belasan tahanan Polsek Tanah Abang yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap 8 tersangka tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan para tahanan, pelarian mereka dari Polsek Tanah Abang diotaki oleh Syarifudin, teman satu sel.

Tersangka Syarifudin menyuruh istrinya bernama RA untuk menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya di Polsek Metro Tanah Abang.

"Gergaji diselipkan saat besuk tahanan oleh Rizki Amelia. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengikis dinding tembok," terang Kombes Susatyo kepada wartawan, Kamis, 22 Februari.

Dua tahanan yang baru ditangkap adalah Pinto Ramadhan Almazar, di wilayah Ciledug, Tangerang. Dan Rudiyanto ditangkap di Bendungan Hilir, Tanah Abang.

"Tersangka Syariffudin alias S alias Komeng ditangkap di Desa Sumur Jomblang, Pekalongan, Jawa Tengah. Syariffudin merupakan otak atau aktor intelektual dari kaburnya 16 tahanan," ujarnya.

Selanjutnya tersangka Marco ditangkap di Puribeta, Ciledug. Tersangka M Hafiz ditangkap di kawasan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.

Tersangka Sandi ditangkap di Srengseng. Yatno ditangkap di Tambun, Bekasi. Aprizal ditangkap di Bintaro, Tangerang Selatan.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka lainnya yang masih melarikan diri.

"Apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629," katanya.

Hingga saat ini, Tim Gabungan masih terus memburu 6 tersangka lainnya. Pada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum.

"Terhadap Rizki Amelia, istri tersangka Syarifudin dijerat Pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun," ujarnya.