Bagikan:

JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial LY asal China, diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. LY ditangkap karena menjadi buruan kepolisian China yang selama ini tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, LY ditangkap di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Selasa, 13 Februari, pukul 17.00 WIB.

"LY masuk DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429- 23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di Tiongkok," kata Qriz Pratama mengutip Antara, Rabu, 21 Februari.

Kata Qris, Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama sama dengan

Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan.

“LY bersikap kooperatif tapi dia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memperlihatkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata dia

Qriz mengatakan berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), (LY) merupakan orang asing berkewarganegaraan Tiongkok, lahir di Mongol, 28 November 1981.

LY merupakan pemegang paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. (LY) tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Ia menegaskan berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku, sehingga yang bersangkutan bukan saja over stay tapi sudah menjadi illegal stay.

Menurut dia LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku dan ditemukan KTP dengan nama Adi Susanto

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.