Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Sikap serupa juga disampaikan terkait penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Penolakan ini disampaikan PDIP dalam bentuk surat pernyataan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Februari. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meneken surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi surat yang dikutip pada Selasa, 21 Februari.

PDIP dalam suratnya menyebut Sirekap telah gagal menjadi alat bantu tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka minta penghitungan manual harus dilakukan yang sesuai dengan Pasal 393 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara penundaan rekapitulasi dianggap PDIP tak perlu dilakukan. Partai berlambang banteng ini menilai tak ada urgensi yang mengharuskan kegiatan ini dihentikan sementara waktu.

Sehingga mereka menolak arahan KPU sebagai penyelenggara pemilu tersebut. “Karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu 2024,” bunyi surat tersebut.

Kemudian, KPU juga diminta bertanggung jawab sebagai penyelenggara. Caranya dengan mengaudit Sirekap yang diduga bermasalah.

“Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.”