Ganjar Bicara Soal Dugaan Kecurangan Sirekap: Enggak Ada Ceritanya DPT Satu TPS di Atas 300
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Bagikan:

JAKARTA - Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menyoroti soal Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Katanya, berbagai indikasi kecurangan ditemukan dari penggunaannya.

Hal ini disampaikannya saat bicara soal penolakan PDI Perjuangan (PDIP) menggunakan sistem tersebut. Katanya, kecurangan itu tak bisa diterima karena jelas terlihat.

“Enggak ada ceritanya satu TPS di atas 300, dan dia masih kemudian menampung itu,” kata Ganjar kepada wartawan Kantor Sekretariat Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari.

Ganjar bilang KPU harusnya jujur kalau sistemnya tak mumpuni dan rentan terhadap kecurangan. “Masa kaya gitu mau kita terima,” tegasnya.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair,” sambung eks Gubernur Jawa Tengah itu.

Hanya saja, keinginan Ganjar itu rasanya berbanding terbalik dengan sikap KPU. “Hari ini seperti itu enggak mau ngaku salah,” ujarnya.

“Bagaimana satu TPS lebih dari 300, itu saya kira orang enggak ngerti sistem aja mengira sistem itu fail,” jelas Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, PDIP menyatakan menolak penggunaan Sirekap untuk mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Sikap serupa juga disampaikan terkait penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Penolakan ini disampaikan PDIP dalam bentuk surat pernyataan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Februari. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meneken surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada Selasa, 21 Februari.