Jaga Pemilu Klaim Temukan Bukti Kecurangan Pemilu 2024 dari Sirekap dan KPPS
Jumpa pers Jaga Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu 2024

Bagikan:

JAKARTA - Jaga Pemilu mengklaim menemukan bukti dugaan kecurangan pemilu yang banyak terjadi pada Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Temuan dari tim pemantauan, pelaku pelanggaran kecurangan Pemilu itu sebagian besar dari KPPS 33 persen dan soal Sirekap itu 41 persen, sedangkan yang lain persentasenya masih kecil, dari KPU, KPUD, PPK, aparat negara dan tim paslon," Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Jaga Pemilu Rusdi Marpaung, Sabtu 24 Februari.

Dari data temuan Jaga Pemilu, pelaku dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg yaitu 10 persen, tim paslon sebanyak 3 persen, KPU 2 persen, KPUD 2 persen, kepala daerah 2 persen, aparat negara 1 persen, PPK 1 persen dan anonim 2 persen.

Jenis dugaan pelanggarannya yakni mark up atau penggelembungan suara kepada salah satu paslon sebanyak 25 persen dan sirekap salah input atau tidak bisa diedit sebanyak 11 persen.

 

Tim dari Jaga Pemilu juga masih terus memantau temuan-temuan  termasuk pelaporan ke Bawaslu, termasuk pengecekan rekapitulasi suara dan memantau TPS yang belum jalankan rekapitulasi sampai dengan 20 Maret.

"Kita Jaga Pemilu kan terafiliasi dengan Bawaslu, sehingga kita melakukan tugas-tugas dengan standar begitu juga dengan standar-standar dan juga variabel-variabel yang dibutuhkan Bawaslu, mulai dari terlapornya siapa, pelapornya siapa, itu 5W+1H harus dijalankan," beber Rusdi.

Rusdi mengatakan, pada hari pencoblosan, ribuan relawan dari Jaga Pemilu pun sudah memantau dan mengawasi TPS sebelum dibuka.

"Sampai perhitungan di kecamatan, kerawanan pemilu seperti kita ketahui TPS itu rawan sekali penggelembungan atau kekacauan di perhitungan suara," kata Rusdi.