PDIP Tolak Penggunaan Sirekap Pemilu 2024, Begini Respons Hadi Tjahjanto
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto/ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto merespons sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencatat perolehan suara Pemilu 2024.

Sebagai Menko Polhukam yang baru dilantik hari ini, Hadi mengaku penolakan Sirekap Pemilu 2024 yang bermasalah ini akan ditindaklanjuti. Namun, Hadi masih fokus untuk menjaga tahapan pemilu berjalan kondusif.

"Kan nanti lah, mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya. Kita tetap tidak mengabaikan, tapi kita menjaga supaya situasi kondusif ini tetap terjaga. Kalau perlu, kita akan koordinasi lebih baik," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari.

Sebelumnya, PDIP menyatakan penolakan penggunaan Sirekap. Sikap serupa juga disampaikan terkait penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Penolakan ini disampaikan PDIP dalam bentuk surat pernyataan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Februari. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meneken surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi surat PDIP.

PDIP dalam suratnya menyebut Sirekap telah gagal menjadi alat bantu tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka minta penghitungan manual harus dilakukan yang sesuai dengan Pasal 393 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara penundaan rekapitulasi dianggap PDIP tak perlu dilakukan. Partai berlambang banteng ini menilai tak ada urgensi yang mengharuskan kegiatan ini dihentikan sementara waktu.

Sehingga mereka menolak arahan KPU sebagai penyelenggara pemilu tersebut. “Karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu 2024,” bunyi surat tersebut.

Kemudian, KPU juga diminta bertanggung jawab sebagai penyelenggara. Caranya dengan mengaudit Sirekap yang diduga bermasalah.

“Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," imbuhnya.