Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tersangka Yudha Arfandi empat kali mencegah Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante berenang ke tepi kolam renang. Caranya, dengan menarik tangan atau bandan bocah tersebut.

"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak 4 kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 12 Februari.

Putra Tamara Tyasmara itupun lemas setelah terus dibenamkan ke dalam air oleh tersangka. Hingga kemudian, diangkat ke tepi kolam oleh Yudha Arfandi.

Pertolongan pertama coba diberikan. Namun, nyawa Dante tak dapat diselamatkan

"Korban sudah terlihat lemas kemudian tsk mengangkat ke atas kolam renang. Setelah itu, korban sempat batuk batuk dan selanjutnya terlihat sangat lemas dan setelah itu dicoba untuk diberikan pertolongan namun kondisinya korban sudah tidak bernafas lagi," sebutnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka dengan durasi yang berbeda-beda.

"(Dibenamkan) 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terkahir adalah sebanyak 54 detik," kata Wira.

 

Yudha Arfandi ditetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada, dia secara sengaja membenamkan kepala Dante ke dalam air.

Dalam kasus itu, Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.