JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sudah ditahan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam pesan singkat, Minggu, 11 Februari.
Rovan menyebut, kekasih Tamara Tyasmara ini ditahan sejak Sabtu, 10 Februari.
“Sejak kemarin (ditahannya),” katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara, YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Dante.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari.
BACA JUGA:
Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, di kawasan Pondok Kelapa. Kekasih dari Tsamara ini dijerat dengan pasal berlapis
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.