Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerjunkan 2.300 personel lintas unit kerja perangkat daerah untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu yang bertebaran di Ibu Kota saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, penurunan atribut kampanye mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dengan menyusuri jalan-jalan di lima wilayah kota.

Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut memantau langsung proses penurunan APK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sebanyak 2.300 personel kami kerahkan pada kegiatan tersebut Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, 11 Februari.

Arifin mengaku terdapat APK yang dipasang para peserta pemilu berada pada jangkauan yang sulit diturunkan menggunakan tangan secara langsung.

Karenanya, armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobil crane juga digunakan untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK.

Adapun kegiatan dilakukan di jalan protokol yakni Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan M. T. Haryono.

Selain itu, penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di Jakarta.

“Kita perlu memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, kami juga menyiapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian. Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” urai Arifin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.