Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, CFD 11 Februari di Jakarta Ditiadakan
Suasana CFD Jakarta (Instagram @JKTinfo)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) saat dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 Februari mendatang.

Peniadaan CFD pada hari Minggu ini berlaku di tingkat provinsi yakni kawasan Sudirman-Thamrin dan tingkat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

"HBKB se-DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau agar masyarakat berolahraga di lingkungan tempat tinggal masing-masing seiring dengan peniadaan kegiatan CFD yang biasanya digelar Pemprov DKI setiap akhir pekan tersebut.

"Kami menghimbau kepada warga untuk berolah raga di lapangan olah raga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing," urainya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menjelaskan, pada saat memasuki masa tenang Pemilu 2024, warga diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan kampanye hingga 10 Februari mendatang. Nantinya saat memasuki H-3 pemilu, maka tidak ada lagi kampanye baik secara langsung maupun media elektronik.

“Bisa kita pastikan tanggal 10, 11 dan seterusnya sudah tidak ada APK di DKI Jakarta walaupun di Undang-Undang memang diharuskan satu hari sebelum hari H itu sudah tidak ada,” kata Burhanuddin kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari.