Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut jajarannya akan bergerak menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 saat memasuki masa tenang setelah kampanye berakhir.

"Ya kita turunin, kita bersihin, karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi, otomatis kami akak menurunkan pada saat hari tenang," kata Arifin kepada wartawan, Rabu, 7 Februari.

Hanya saja, Arifin menegaskan bahwa penurunan atribut kampanye partai politik, caleg, hingga capres-cawapres di masa tenang menjadi kewajiban peserta pemilu.

Sehingga, Arifin mengingatkan para peserta pemilu untuk menyadari dan melakukan sendiri pencopotan seluruh APK yang dipasang selama musim kampanye.

"Sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu menurunkan sendiri. Tetap, imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK," urai Arifin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.