Satpol PP Jakpus Kumpulkan 55 Ribu Sampah APK
Petugas Satpol PP lakukan pencopotan APK di masa tenang Pemilu 2024/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 55 ribu sampah alat peraga kampanye (APK) dikumpulkan setelah dilakukan penertiban di kawasan Jakarta Pusat. Sampah APK itu terdiri dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.

"Data sementara ini baru 55 ribu lembar terdiri dari spanduk, banner, bendera partai, baliho," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purba, Senin 12 Februari.

Purba mengatakan, penurunan tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Lingkungan Hidup (LH), Panwas, PPS, Polri dan TNI. Penurunan juga masih terus berlangsung hingga Selasa, 13 Februari, besok.

Aparat yang terlibat dalam penurunan adalah Satpol, Damkar, Dishub, Sudin LH, Panwas dan Panwas cam dan PPS, TNI dan Polri.

"Kemarin kita tertibkan jalan protokol dan permukiman. Sekarang masih ada yang akan diturunkan," katanya.

Menurut Purba, tidak ada kendala saat menurunkan APK. Sebab, mereka menggunakan alat bantu berupa gunting dan tang saat mencabut APK.

Penertiban APK dilakukan dari Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Kwitang, Paseban, hingga Kramat dan sekitarnya. Memasuki Jalan Tanah Tinggi Barat, Kelurahan Bungur, terlihat sebuah bendera PDI-P dikaitkan menggunakan tali di pohon.