WN Rusia Penggelap Pajak yang Bersembunyi di Bali Dideportasi
DOK Imigrasi Bali

Bagikan:

BADUNG - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia berinisial DL (36). Warga asing ini melakukan penggelapan pajak dengan skala besar di negaranya dan bersembunyi di Pulau Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan DL diamankan di tempat menginapnya di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Yang bersangkutan, sebelumnya memegang  (bisa) izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024, terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024," kata 

Duwita, Selasa, 6 Februari.

Saat pemeriksaan, warga asing ini tidak dapat menunjukkan paspornya dengan alasan hilang karena dicuri.

DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 9 Januari 2024 untuk didetens dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian. 

 

Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia. DL pun dideportasi

"Rudenim Denpasar juga menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku," ujarnya.