Pengadilan Tinggi Kaltara Usulkan Kenaikan Tipe PN Agar Bisa Sidangkan Perkara Korupsi
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mengusulkan kenaikan status dari tipe kelas I B naik ke I A. 

Dengan begitu PN yang ada di ibu kota provinsi Kaltara ini bisa menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Lilik Mulyadi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua PT Kaltara, Andreas Purwantyo Setiadi, Senin, 5 Februari.

"Para hakim ad hoc di PT Kaltara sudah dibentuk, tapi belum dapat mengadili perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebab, status PN nya masih I B," kata Lilik Mulyadi.

Pengadilan Tinggi, lanjut Lilik, saat ini baru bisa melakukan persidangan perkara banding yang dilimpahkan dari PN setempat.

"Mudah-mudahan tahun ini (2024) PN Tanjung Selor segera naik kelas IA, saat ini semua jabatan Hakim termasuk wakil ketua PT sudah terisi," ujarnya.

Selain PN Tanjung Selor, pihaknya juga telah mengusulkan kenaikan status di PN Tarakan dan Nunukan yang telah memenuhi syarat. 

"Terkait persidangan perkara Tipikor dan PHI untuk sementara masih digelar atau ditangani di PT Kaltim (Kalimantan Timur," tegasnya.

Sementara itu Ketua PN Tanjung Selor Kelas IB, Jan Oktavianus mengaku sudah mengajukan usulan kenaikan kelas 1A dan kekhususan Pengadilan Tipikor serta PHI ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Usulan ini sudah dilakukan validasi data oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 11 Desember hingga 13 Desember 2023," jelas Oktavianus.

PN Tanjung Selor sedang menunggu hasil evaluasi dari Kemenpan-RB. Diharapkan, usulan itu mendapat persetujuan pemerintah pusat.

"Iya, kita berharap usulan itu bisa disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," harap Oktavianus 

Rasio produktivitas penyelesaian perkara di PN Tanjung Selor kini mencapai 92,80 persen dari 338 perkara seperti pidana maupun perdata periode Januari-Desember 2023.

"PN Tanjung Selor juga berhasil meraih juara 2 pada evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara (EIS) kategori Pengadilan Negeri Kelas IB seluruh Indonesia dengan jumlah perkara 1 sampai dengan 500," bebernya.

Menurutnya, prestasi dan keberhasilan pengadilan ini tidak terlepas dari kontribusi para pejabat dan stafnya, termasuk wakil ketua, para hakim, panitera, sekretaris, para panitera muda, dan panitera pengganti.

"Mereka sidah bekerja keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah untuk menyelesaikan setiap perkara yang ada," ujar dia.