Bagikan:

PEKANBARU - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti bersalah melakukan korupsi suap jasa travel umrah.

"Dia (Fitria Nengsih) sudah diberhentikan menjadi PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah (hukum berkekuatan tetap)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin dikutip ANTARA, Kamis, 16 November.

Hal tersebut tertuang dalam putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.

Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ditangkap dan belum diputuskan bersalah dalam proses persidangan di pengadilan, istri siri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil itu masih sempat menerima gaji sebesar 50 persen. Namun tunjangannya sudah tidak diberikan lagi.

Bakharuddin menjelaskan, setelah diputuskan oleh pengadilan waktu itu, ada jeda tujuh hari sebelum diproses pemberhentian. Hal itu menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.

"Namun karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding pada tujuh hari setelah putusan pengadilan. Maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah.

Dia memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemerintah Kepulauan Meranti pada tahun 2022.