Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp19 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dakwaan dibacakan JPU KPK, Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Arif Hidayat. M Adil mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta. 

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M. Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Pada dakwaan pertama menyebutkan M. Adil pada 2022--2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang dan disampaikan M. Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

"Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal, tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu, dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ungkap JPU dikutip dari Antara, Selasa, 22 Agustus. 

Pada tahun 2022, M. Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih, dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," papar JPU.

Pada dakwaan kedua, M. Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru gaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jamaah, dan M. Adil meminta Rp3 juta dari setiap jamaah yang diberangkatkan.

Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, Fitria Nengsih mendapat Rp1,47 miliar dan diserahkan kepada M. Adil sebanyak Rp750 juta.

Dahwaan ketiga, M. Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari--April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar," ucap JPU.

Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.

"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," paparnya.