Bagikan:

RIAU - Sebelas orang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang digelar hari ini. 

Para saksi mengaku memberikan sejumlah uang yang dipotong 10 persen dari pencarian Uang Persediaan (UP). Salah satunya Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Meranti, Eko Mahendra.

Eko mengaku memberikan Rp70 juta langsung di rumah dinas Adil, yang dikatakan untuk keberangkatan Adil dan selain itu diserahkan pula Rp30 juta melalui ajudan Adil.

Selanjutnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengembangan Desa, Sukirno, juga mengaku di awal masa jabatannya diberikan amplop yang berisikan Rp50 juta untuk diserahkan langsung kepada Adil.

“Uang itu dalam amplop. Katanya Rp50 juta dan tidak saya hitung lagi. Langsung saya berikan ke Pak Bupati di rumah dinasnya tanpa saya bawa pulang,” terang Sukirno di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu 11 Oktober, disitat Antara.

Tak hanya itu, Bendahara Dinas Perpustakaan Kepulauan Meranti, Tengku Ahmad, juga mengaku memberikan Rp40 juta. Dia yang juga berada di jabatan yang sama saat ini menyebutkan memberikan Rp20 juta di tahun 2022.

“Saat itu saya bingung surat pertanggungjawaban (SPJ) bagaimana? Dikatakan Pak Sukirno pandai-pandailah buat SPJ. Mainkan saja,” ujarnya.

Diketahui Adil didakwa jaksa penuntut KPK atas tiga kasus korupsi pada 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan audit Badan Pemeriksaan Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.