Bagikan:

JAKARTA – Kuasa hukum pengurus Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas Donny Alamsyah Sheyoputra membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana koperasi para pedagang pasar Ciracas. Menurut Donny kendala pengembalian dana koperasi terjadi karena adanya likuiditas kredit macet.

Menurut Donny, unjuk rasa yang dilakukan para pedagang pasar Ciracas pada 20 Januari 2024, lalu diduga ingin membenturkan para pedagang dengan pengurus koperasi.

"Diduga ada upaya membenturkan para pedagang yang merupakan anggota koperasi. Saya katakan demikian karena sebenarnya pengurus koperasi sudah mengupayakan yang terbaik untuk bisa mengembalikan satu per satu uang nasabah. Namun para pedagang diduga diprovokasi untuk ditetapkan supaya menjadi klien dari salah seorang pengacara tertentu yang mau menerima pengembalian dalam satu pintu saja," kata Donny dalam surat yang diterima VOI, Sabtu, 3 Februari.

Donny mempertanyakan ketentuan yang mengatur soal pengembalian uang koperasi. Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang bisa mengatur bahwa koperasi harus tunduk kepada keinginan seorang pengacara, yang ada koperasi berkewajiban mengembalikan dana anggotanya.

"Mengapa upaya satu pintu terus diupayakan bahkan dipaksakan, karena diduga ada kepentingan untuk memotong komisi dari pengacara tersebut," katanya.

"Seandainya pengacara tersebut tidak membuat laporan pidana dugaan penipuan yang menurut saya sangat mengada-ada, proses pengembalian akan terus berjalan, dan akan banyak nasabah yang sudah lunas," lanjut Donny sembari menunjukkan bukti foto pengembalian uang.

Ia menyampaikan terkendalanya pengembalian uang anggota koperasi, salah satunya karena Koppas Ciracas mengalami gangguan likuiditas, Adanya kredit macet pengembalian pinjaman.

“Jadi tidak benar kalau terkendalanya pengembalian uang anggota koperasi karena penipuan apalagi penggelapan. Gangguan likuiditas terjadi karena adanya nasabah yang meminjam, usahanya terdampak pandemi Covid-19 sehingga terganggu pengembalian. Beda dengan penipuan, kalau penipuan itu ada upaya misalnya dengan identitas palsu, kata-kata bohong, martabat palsu dengan rangkaian perbuatan, membujuk orang supaya menempatkan dananya, jadi apanya yang menipu dan di mana letak menipunya?," pungkas Donny.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Ciracas di bawah naungan Perumda Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di halaman pasar, Jalan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan para pedagang terkait pencairan dana tabungan para pedagang yang diduga digelapkan oleh pengurus koperasi. Para pedagang berdemo dengan membentangkan spanduk tuntutan.

"Selama ini pedagang pasar sudah tiga tahun lebih meminta agar pengurus koperasi mencairkan dana tabungan para pedagang yang merupakan nasabahnya. Sudah puluhan tahun, mereka menyicil untuk menabung, tapi ketika ditagih sulit. Bahkan ada teman kami yang sempat meninggal karena memikirkan uang tabungannya di koperasi yang sulit diambil, ada 4-5 orang," kata Indra, salah satu pedagang pasar di lokasi, Selasa, 30 Januari.

Para pedagang telah melaporkan masalah ini ke Polres Metro Jakarta Timur namun belum berbuah hasil. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.