JAKARTA - Koperasi Indosurya diseret ke ranah hukum oleh seorang nasabahnya karena dianggap melakukan tindak penipuan. Alasannya, koperasi simpan pinjam ini tak bisa mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar yang sebelumnya disetorkan.
Pelapor atau nasabah koperasi tersebut bernama Rayong Djunaedi. Ia merasa ditipu dan memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan ini pun teregistrasi dengan nomor LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Perkara ini bermula ketika Rayong dua kali menyetorkan uang senilai Rp 200 juta dan 1,2 miliar. Beberapa bulan kemudian, ia mencoba mencairkan uang tersebut. Akan tetapi, pihak koperasi tak bisa membayarkannya.
"Kerugian totalnya mencapai Rp1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya. Bunga yang dua ratus juta pernah saya nikamati pada bulan Januari, setelah itu Februari saya tidak menikmati," kata Rayong di Jakarta, Senin, 13 April.
Dengan berbagai alasan, lanjut Rayong, pihak koperasi dianggap menunda-nunda waktu pencairan. Sehingga, Rayong menganggap pihak koperasi tak bisa membayarkan uangnya dan memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Saya minta dicairkan, kemudian dari Indosurya mengatakan dia tidak bisa membayar harus diundur, jadi sepihak maunya dia itu," ucap Rayong.
BACA JUGA:
Menambahkan, kuasa hukum pelapor, Alvin Lim mengatakan, kasus tersebut justru dianggap bukan karena pihak koperasi gagal membayar. Menurutnya, pihak terlapor dianggap memang sudah memiliki tujuan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
"Jadi ini sudah bukan gagal bayar malah udah ada penggelapan, kenapa? Karena bentuk ini bukan berhutang loh, ini dana simpanan titipan. Apabila kita menitipkan barang tidak bisa di kembalikan berarti ada penggelapan dan sudah masuk unsur pidana," papar Alvin.
Dugaan ini pun diperkuat dengan jumlah nasabah yang terperdaya dengan modus serupa. Sekitar 10 orang yang sudah menjadi korban. Hanya saja, baru kliennya yang memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Hal ini, dikatakan, karena ada ancaman dari pihak koperasi soal tak akan mencairkan uang jika para nasabahnya melaporkan mereka ke polisi. Dengan alasan itulah, Alvin mendorong korban lain untuk membuat laporan polisi. Bahkan pihaknya juga membuka layanan hotline konsultasi gratis khusus untuk para korban.
"Kami membentuk posko yang terdiri dari sejumlah advokat dari beberapa lawfirm untuk membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan modus investasi bodong dapat menghubungi nomor hotline 0818899800," kata Alvin.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan ikhwal laporan tersebut. Akan tetapi, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan ya," kata Yusri.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak terlapor yakni, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta disangkakan Pasal berlapsi, yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan atau dalam jabatan.