Menteri Teten Kecewa Vonis Bebas KSP Indosurya
Menkop UKKM Teten Masduki (kanan) di Badung, Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

BADUNG - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Menteri Teten mengatakan kasus tersebut sangat merugikan masyarakat karena menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia dan orang akan kapok untuk melakukan simpanan pinjam.

"Saya sangat kecewa karena ini akan jadi perseden buruk bagi koperasi simpan pinjam, orang akan kapok. Tadinya kita berharap pengadilan bisa memutus seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan," kata Teten saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 26 Januari.

Dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kasasi atas putusan tersebut.

“Tentu kita akan koordinasikan dengan Menko Polhukam karena ini sudah di wilayah hukum bukan di wilayah Kementerian Koperasi lagi," imbuhnya.

Sementara, dalam jangka panjang, Kemenkop UKM juga akan merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,

terkait pengawasan koperasi simpan pinjam. Tujuannya agar ada pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 

"Dalam jangka panjang kita sedang merumuskan revisi Udang-Undang Koperasi. Karena 8 koperasi bermasalah totalnya (kerugian) Rp28 triliun dan Indosurya sendiri sekitar Rp16 triliun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut.

"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin dilansir ANTARA, Rabu, 25 Januari.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.