Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat ada 6 modus yang kerap digunakan dalam kasus investasi ilegal. Salah satunya binary option yang digunakan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan (menemukan, red) modus operandi dari kasus investasi ilegal," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Modus pertama yakni menawarkan keuntungan atau bunga yang tinggi kepada calon member. Biasanya, modus ini digunakan dalam investasi saham dan properti.

"Modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif," kata Agus.

Modus kedua yaitu penggelapan dana nasabah investasi. Para pelaku bakal menggunakan dana tak sesuai peruntukannya.

Biasanya, uang nasabah akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Kemudian, ada juga modus koperasi. Di mana, pelaku akan mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi. Modus ini mirip dengan kegiatan perbankan.

"Keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi," papar Agus.

"Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," sambungnya.

Selanjutnya, ada juga modus penipuan secara online. Para pelaku menjanjikan korban dapat melakukan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif.

Terakhir, modus investasi trading dilakukan pada bursa komoditi atau platform. Para pelaku biasanya mengklaim platform yang digunakan sudah mengantongi izin atau legal.

"Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," kata Agus.