JAKARTA - Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diadukan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait dengan unggahan soal pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur hak kampanye presiden.
"Kami melanjutkannya dengan mendatangi Mabes Polri untuk membuat pengaduan dan laporan terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax sebagaimana yang ada di pasal 27 a UU ITE dan pasal 14, 15 Undang-Undang 1946 tentang penyebaran berita bohong," ujar Ketua Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko dikutip Sabtu, 3 Februari.
Pokok permasalahan dalam pengaduan itu saat Tom Lembong menggungah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu di akun Instagramnya, pada 26 Januari.
Menurut Hendarsam, pasal itu tak temaktub dalam Undang-Undang Pemilu karena masih dimohonkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Sehingga, Tom Lembong diduga menyebarkan berita bohong.
Pengaduan yang dilakukan Jumat, 2 Februari, malam, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hendarsam juga menyebut bila pelaporan yang dilakukannya ke Bawaslu bukan berniat agar Tom Lembong mendapat sanksi berat. Tetapi, sebatas memberi pembelajaran kepada masyarakat luas.
"Tapi kita ingin memberikan pembelajaran kepada semua masyarakat dengan cara Pak Tom Lembong sebenarnya cukup klarifikasi dan memberikan perminta maaf saja, bahwa dia telah melakukan sesuatu kesalahan dengan mengunggah atau mengunggah pasal palsu di akun medosos-nya," sebutnya.
Hanya saja, Tom Lembong tak melakukannya. Justru menyerahkan semua permasalahan itu diselesaikan melalui proses hukum.
BACA JUGA:
"Jadi kita anggap ketika Pak Tom Lembong menyatakan menyerahkan ini ke proses hukum, tidak ingin artinya untuk mengklarifikasi dan melakukan beberapa hal," kata Hendrasam.
Adapun, Pasal 299 ayat (1) berbunyi Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.