Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menyampaikan penetapannya sebagai tersangka didasari beberapa hal, satu di antaranya yakni keputusan pimpinan.

Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan secara daring pada sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impotasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya yang disampaikan hanya sesuai KUHAP, dasar bukti dan atas keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tom Lembong, Kamis, 21 November.

Tapi, penyidik menurutnya tak pernah menyampaikan atau menjelaskan secara rinci soal permasalahan yang sedang terjadi. Baik, saat pemeriksaan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Tidak dijelaskan secara detail," sebut Tom Lembong.

Dengan ketidaktahuan itu, Tom Lembong masih merasa bingung dengan perkara dugaan korupsi yang disangkakan terhadapnya.

Dia terkejut ketika penyidik menyampaikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah pasti (shok atau terkejut saat ditetapkan tersangka)," kata Tom Lembong.

Pada perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong dianggap melanggar hukum karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.