TANGERANG – Polresta Tangerang kembali menangkap satu orang penyalahguna BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial AH menggunakan mobil yang sudah dimofidikasi agar bisa menampung 200 liter Pertalite di SPBU, untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin menjelaskan, penangkapan terhadap AH terjadi setelah adanya laporan. Setelah polisi melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU Pertamina pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu, petugas mendapati ada sejumlah orang yang dicurigai di Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, kepolisian mengintai mobil tersebut hingga menuju sebuah rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Setelah mobil didekati, petugas melihat pelaku memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral.
BACA JUGA:
"Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," katanya
AH mengaku telah membeli BBM pertalite sebanyak kurang lebih 200 liter.
"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir, untuk dijual kembali," ucapnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.