Bagikan:

PATI - Ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak berhasil diamankan dari sebuah truk di pinggir Jalan Pati – Juwana, Dukuh Gempol Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu 28 Januari.

Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, Minggu 28 Januari sekitar pukul 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol K 8549 S membawa miras jenis arak dalam jumlah banyak.

“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak. Lalu kami amankan beserta pemilik truk,” ujar Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, Senin, 29 Januari.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.281 liter arak dalam kemasan botol air mineral ukuran 600ml, dan 2 jeriken ukuran 60 liter arak. Diketahui, ribuan liter arak itu milik seseorang berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati, yang hingga kini sudah diamankan petugas.

"Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol", pungkasnya.