KENDAL - Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kendal, Jawa Tengah. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kendal.
Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S (43), Senin 29 Januari.
"Tindak asusila yang dilakukan S sudah dua kali. Tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas," jelas Ipda Deni Herawan, dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Januari.
Deni menerangkan, korban disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu. Lalu korban dipeluk, dicium, diremas payudaranya dan diraba. Kemudian tersangka juga memaksa melakukan hubungan seperti suami istri. Bersama orangtuanya korban melapor ke Polres Kendal.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan Bukti-bukti hingga terpenuhi 2 (dua) alat bukti.
BACA JUGA:
'Menindak lanjuti laporan tersebut, Sabtu 20 Januari 2024, Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S di rumahnya, di Desa Bebengan, Boja Kabupaten Kendal. Tersangka diamankan di Mapolres Kendal," ucap Deni.
Dari tangan tersangka diamankan satu kerudung warna putih, satu baju lengan panjang warna putih (seragam SD), satu rok panjang warna merah, satu BH warna merah, satu celana dalam warna hijau, satu kaos lengan panjang warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu handphone merek Oppo, satu laptop merek HP, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion.
Tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.