Bagikan:

BANDA ACEH - Polda Aceh membidik dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan portabel di Dinas Pendidikan Aceh dengan nilai Rp41,2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penanganan kasus ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.

"Penanganan kasus ini masih tahap klarifikasi dan sampai saat ini masih belum ada pemeriksaan pihak-pihak terkait," katanya dikutip Antara, Selasa, 23 Februari.

Tim Polda Aceh masih mendalami dan mempelajari data-data yang sudah dimiliki. Setelah itu akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya terkait lanjut tidaknya ke tahap ke penyelidikan atau tidak.

"Masih pendalaman data-data yang dimiliki oleh Polda Aceh. Jadi, Polda Aceh belum melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Arti, Polda masih menentukan validasi data terlibat dahulu," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.