Polda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT KAI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta. (M Haris SA/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Margiyanta di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ.

"Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP," kata Kombes Margiyanta dilansir Antara, Senin, 16 November.

Margiyanta menyebutkan, tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta mengatakan penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

"Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa," kata Kombes Pol Margiyanta.

Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.

Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.

Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

Dalam menangani kasus ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang tunai dua kali masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp150 juta.

Serta dua bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp2,5 miliar, masing-masing seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli, guna dimintai keterangan," kata Margiyanta.