Wanita Asal Sumatera Utara Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyelundupan Imigran Gelap
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (kanan) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (tengah) dan penyidik memaparkan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial P diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh karena diduga terlibat penyelundupan imigran gelap asal etnis Rohingya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan, wanita paruh baya itu adalah warga Sumatera Utara.

"Wanita paruh baya tersebut diamankan ketika hendak menjemput tiga perempuan etnis Rohingya di tempat penampungan di Lhokseumawe," kata Kombes Sony Sanjaya di Banda Aceh, dilansir Antara, Selasa, 3 November.

Adapun ratusan imigran etnis Rohingya, Myanmar, ditampung di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe. Mereka tiba di Aceh dalam dua gelombang. Pertama pada Juni 2020 dengan jumlah 99 orang dan kedua 297 orang pada September 2020.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, Direktur Reserse Kriminal Umum itu mengatakan pelaku P merupakan orang suruhan etnis Rohingya yang tiba di Aceh sejak 2010.

"Orang tersebut selama ini ditampung dengan biaya lembaga migran internasional di Medan, Sumatera Utara. P disuruh menjemput tiga imigran etnis Rohingya di BLK Lhokseumawe," ungkap dia.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan wanita paruh baya tersebut tidak terkait dengan empat tersangka penyelundupan imigran gelap etnis Rohingya yang ditangani Polda Aceh.

"Antara P dengan empat tersangka lainnya tidak terkait, walau mereka sama-sama diduga terlibat penyelundupan imigran gelap etnis Rohingya," ujarnya.