BANDA ACEH -Polres Aceh Barat menangkap empat warga diduga terlibat penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Meulaboh, kabupaten setempat.
“Empat pelaku yang ditangkap ini diduga terkait kasus penyelundupan manusia,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dilansir ANTARA, Selasa, 2 April.
Empat pelaku tersebut ditahan di Mapolres Aceh Barat yang masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah," kata Kapolres.
Kapolres Andi Kirana menjelaskan keempat tersangka sebelumnya diduga terlibat mengangkut puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh, sehingga menyebabkan satu kapal yang mengangkut imigran tersebut terbalik di perairan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (20/3) lalu.
Puluhan etnis Rohingya tersebut sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan dijemput oleh keempat tersangka di sekitar di perairan Kota Sabang, Aceh, dengan tujuan transit sementara di wilayah Provinsi Aceh.
Nantinya setelah tiba di Aceh, etnis Rohingya yang diangkut tersebut akan dibawa menuju jalur darat ke wilayah Sumatra Utara, dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Sejauh ini, polisi masih menggali sejumlah informasi dari sejumlah tersangka yang telah ditahan di Mapolres Aceh Barat.
BACA JUGA:
Kapolres Andi Kirana menjelaskan, aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, 1 unit telepon pintar merek Infinix, 1 unit telepon selular merek Nokia 105, 1 buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 181xxxx360.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya.
Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.